KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa honorer tak bisa lagi gantikan PNS yang pensiun saat RUU ASN disahkan.
Selain memuat penyelesaian isu Kesejahteraan PPPK, ternyata RUU ASN juga memberi dampak bagi kuantitas honorer di berbagai instansi.
Seperti yang diungkapkan oleh MenPANRB saat pelaksanaan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, bahwa disahkannya RUU ASN akan memuat peraturan bahwa honorer tak bisa lagi gantikan PNS yang pensiun.
Sebagaimana yang kita ketahui, saat seorang pegawai PNS, baik guru guru atau tenaga lain, maka akan terjadi kekosongan jabatan/posisi.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihak instansi biasanya mengganti dengan pengawai honorer. Yang dikemudian hari, berdampak pada masalah lain, seperti membludaknya angka honorer.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah dikemudian hari," ujar Anas.
Baca Juga: 3 HARI LAGI SELEKSI CPNS DIMULAI! Buka Link Ini untuk Daftar, Berikut Syarat dan Dokumen Wajib
Untuk mengantisipasi hal tersebut, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan adanya solusi yang lebih baik pada RUU ASN selain mengisi kekosongan jabatan PNS yang pensiun dengan honorer.
Yakni dengan adanya perubahan pada transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar MenPANRB.***