KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Pensiunan PNS mulai dari golongan I, II, III, dan IV di seluruh penjuru tanah air.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengabulkan apa yang selama ini diharapkan oleh Pensiunan PNS.
Satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, secara resmi Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Adapun realisasi kenaikan gaji 12 persen akan mulai dirasakan Pensiunan PNS baik golongan I, II, III, dan IV mulai Januari 2024 mendatang.
Jika sudah diberlakukan, maka Pensiunan PNS akan menerima gaji yang lebih tinggi dibanding 4 tahun sebelumnya.
Dengan begitu, Pensiunan PNS bisa menjalani hari tua dengan penuh ketenangan tanpa memikirkan kebutuhan hidup.
Perihal nominal pasti, pemerintah memang belum mengeluarkan tabel resmi gaji pokok Pensiunan PNS pasca kenaikan 12 persen.
Namun, bapak ibu Pensiunan tak perlu khawatir. Sebab, di bawah ini ada prediksi tabel gaji Pensiunan PNS tahun 2024 dengan perhitungan kenaikan 12 persen.
Berikut prediksi tabel gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada 3 bulan pertama di tahun 2024 mendatang.
1. Pensiunan PNS golongan I
Golongan I/a besaran gaji pokoknya antara Rp1.748.096 - Rp1.962.128