GAJI PENSIUNAN PNS NAIK 12 PERSEN! INI PREDIKSI TABEL GAJI PADA 3 BULAN PERTAMA 2024, TERIMAKASIH JOKOWI

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sahkan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi Pensiunan PNS golongan I hingga IV. (Dok. presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi sahkan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi Pensiunan PNS golongan I hingga IV. (Dok. presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Pensiunan PNS mulai dari golongan I, II, III, dan IV di seluruh penjuru tanah air.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengabulkan apa yang selama ini diharapkan oleh Pensiunan PNS.

Satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, secara resmi Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS GOLONGAN IV BERSIAP TERIMA GAJI SEBESAR INI DI BULAN OKTOBER, ALHAMDULILLAH DISAHKAN JOKOWI

Adapun realisasi kenaikan gaji 12 persen akan mulai dirasakan Pensiunan PNS baik golongan I, II, III, dan IV mulai Januari 2024 mendatang.

Jika sudah diberlakukan, maka Pensiunan PNS akan menerima gaji yang lebih tinggi dibanding 4 tahun sebelumnya.

Dengan begitu, Pensiunan PNS bisa menjalani hari tua dengan penuh ketenangan tanpa memikirkan kebutuhan hidup.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! TABEL GAJI PNS 2024 BERDASARKAN GOLONGAN, GEDE-GEDE: SEGINI NOMINALNYA BERLAKU SELURUH INDONESIA

Perihal nominal pasti, pemerintah memang belum mengeluarkan tabel resmi gaji pokok Pensiunan PNS pasca kenaikan 12 persen.

Namun, bapak ibu Pensiunan tak perlu khawatir. Sebab, di bawah ini ada prediksi tabel gaji Pensiunan PNS tahun 2024 dengan perhitungan kenaikan 12 persen.

Berikut prediksi tabel gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada 3 bulan pertama di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Ditransfer Awal Bulan! Pensiunan PNS Golongan I II III IV Terima Gaji Pokok Segini pada Oktober 2023, Capai...

1. Pensiunan PNS golongan I

Golongan I/a besaran gaji pokoknya antara Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X