SINGLE SALARY DIDUKUNG MPR! TABEL GAJI PNS 2024 DI INDONESIA NYARIS TEMBUS Rp40 JUTA PER BULAN JIKA DIKABULKAN

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 08:37 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PNS 2024 jika single salary diberlakukan di Indonesia. (sumbarprov.go.id/edit photopea)
Ilustrasi - Tabel gaji PNS 2024 jika single salary diberlakukan di Indonesia. (sumbarprov.go.id/edit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah tabel gaji PNS 2024 jika single salary diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Tabel gaji PNS 2024 di Indonesia bisa mencapai Rp40 juta per bulan seandainya usulan pemberlakuan skema single salary ini direstui pemerintah.

Namun, dampak yang akan terjadi jika single salary diberlakukan adalah tabel gaji PNS 2024 ini hanya satu-satunya pendapatan yang akan diterima oleh PNS Indonesia.

Baca Juga: Bertahan 5 Tahun! Aset Harta Kekayaan Bupati Tidak Berubah dalam LHKPN, Hartanya Sebanyak...

Dalam arti, tunjangan-tunjangan yang sebelumnya diterima, dengan single salary tunjangan ini tidak akan lagi berlaku bagi PNS.

Isu penerapan skema single salary ini muncul kembali pasca usulan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengusulkan skema single salary pada tahun 2019.

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Tidak Berubah dari Tahun 2018, Bupati Jayapura Nyaman dengan Asetnya, Apa Saja?

Usulan Menteri Bappenas ini mendapatkan dukungan penuh dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Penerapan sistem penggajian dengan skema single salary ini bisa menghindari rangkap jabatan.

"Selain rangkap jabatan, kewenangan fiskal kementerian keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak,“ ujar Bambang Soesatyo dikutip Tim Klik Pendidikan dari situs resmi MPR RI.

Baca Juga: Dilaporkan Tak Punya Satupun Surat Berharga, Inilah Harta Kekayaan Walikota Jayapura, Jumlahnya...

Bambang Soesatyo juga mengatakan Bappenas tidak lagi memiliki wewenang perencanaan anggaran dengan terbitnya UU No 17 tahun 2003.

“Terlebih dengan terbitnya UU No 17/2003, membuat Bappenas tidak lagi punya kewenangan perencanaan alokasi anggaran,” lanjut Bambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: mpr.go.id, sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X