KLIK PENDIDIKAN- Setelah pengumuman kenaikan gaji Pensiunan PNS, banyak yang bertanya jadi berapakah nominal setelah ini?
Kabar soal gaji pensiunan PNS naik 12 persen, tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri untuk mereka.
Sebab, gaji bulanan yang akan diterima pensiunan PNS akan semakin besar.
Perlu diketahui, untuk besaran gaji pensiunan PNS selama 4 bulan pasca kenaikan, masih akan sama.
Dalam artian, pada bulan September, Oktober, November, dan Desember.
Sebab pengumuman kenaikan gaji pensiunan dilaksanakan pada bulan Agustus kemarin.
Untuk itu, besaran gaji pensiunan PNS dalam 4 bulan setelah pengumuman adalah sebagai berikut:
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700
Golongan I c: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200