8. Tunjangan uang lembur dan makan lembur
Jika PNS melaksanakan kerja lembur, maka akan mendapatkan jatah uang lembur dan uang makan lembur.
Uang lembur PNS golongan I adalah Rp18.000, golongan II adalah Rp24.000, golongan III adalah Rp30.000, dan golongan IV adalah Rp36.000.
Sementara, uang makan lembur PNS golongan I dan II adalah Rp35.000, golongan III adalah Rp37.000 per hari, golongan IV adalah Rp41.000.
Demikian rincian tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS di luar gaji pokok yang diterimanya setiap bulan. Alhamdulillah kesejahteraan PNS dijamin pemerintah.***