news

Selain Gaji Pokok, Inilah 8 Tunjangan Tambahan yang Akan Diterima PNS, Ternyata Nominalnya Gede-gede

Senin, 11 September 2023 | 21:08 WIB
Berikut 8 jenis tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok setiap bulan (bengkaliskab.go.id)

Tidak hanya uang makan, PNS juga akan diberikan tunjangan daya tahan tubuh setiap bulan agar PNS memiliki daya tahan tubuh yang prima sehingga dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik.

Besaran tunjangan daya tahan tubuh PNS memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Sri Mulyani menetapkan tunjangan daya tahan tubuh PNS mulai Rp18.000 per hari sampai dengan Rp25.000 per hari.

Baca Juga: Universitas Islam 45 UNISMA Bekasi Sudah Banyak Mencetak Atlet Berprestasi, Diapresiasi Wali Kota Tri Adhianto

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan oleh pemerintah untuk PNS yang menjabat jabatan tertentu di instansi pemerintah baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural.

6. Tunjangan umum

Nah, bagi PNS yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah akan diberikan tunjangan umum.

Tunjangan umum PNS golongan I adalah Rp175.000, golongan II adalah Rp180.000, golongan III adalah Rp185.000, golongan IV adalah Rp190.000.

Baca Juga: Berikut Ini Link Daftar dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

7. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau disebut tukin merupakan tunjangan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah diberikan PNS.

Masing-masing instansi pemerintah memiliki ketentuan mengenai tunjangan kinerja sendiri, sehingga besarannya berbeda-beda.

Namun, umumnya tunjangan kinerja PNS memiliki nominal yang lebih besar dibandingkan gaji pokoknya setiap bulan.

Baca Juga: Minta Ditunda 1 Tahun, Tapi Sri Mulyani Tetap Anggarkan Gaji Bagi Honorer Ini, Nominalnya Besar Banget…

Halaman:

Tags

Terkini