KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja tetapi juga berhak mendapatkan jaminan berupa tunjangan.
Pemerintah memberikan gaji pokok beserta berbagai jenis tunjangan agar PNS bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Terdapat 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS di luar gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Yuk, cek apa saja jenis tunjangan tambahan yang akan didapatkan oleh PNS selain gaji pokoknya sebagai komponen penghasilan PNS setiap bulan.
Untuk diketahui, gaji pokok PNS yang diberikan setiap bulan disesuaikan dengan masa kerja dan golongannya.
Besaran gaji PNS pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS setiap bulannya untuk masing-masing golongan mulai I sampai IV.
PNS golongan I mendapatkan gaji mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500.
PNS golongan II mendapatkan gaji mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000.
PNS golongan III mendapatkan gaji mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.
PNS golongan IV mendapatkan gaji mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.