KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji kepada pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
Namun, implementasi dari kenaikan ini akan dimulai pada awal tahun depan.
Jadi gaji pensunan PNS yang di bulan Oktober sampai Desember masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Standar Gaji Guru Khususnya Honorer Seharusnya Rp10 Juta per Bulan, Kata Siapa dan Mengapa Demikian?
Dengan tambahan 12 persen, berikut adalah perincian besaran gaji pensiunan PNS yang akan berlaku pada tahun 2024:
Golongan IA: Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Baca Juga: Adu Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Vs Rektor UNHAS Jamaluddin Jompa, Selisihnya Jauh Banget!
Golongan IIA: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824