KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengesahkan aturan yang sangat penting bagi para pensiunan di tanah air.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur besaran manfaat tabungan hari tua pensiunan.
Salah satu poin utama dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 adalah tentang dana bantuan uang asuransi kematian yang akan diberikan kepada pensiunan.
Tujuan dari pemberian uang asuransi kematian ini adalah sebagai bentuk ucapan belasungkawa kepada keluarga pensiunan yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka.
Dalam pasal 4 PMK tersebut, dijelaskan besaran uang asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan.
Hal ini tergantung pada siapa yang meninggal dunia di antara peserta pensiunan dan keluarganya:
Baca Juga: INILAH BESARAN GAJI PENSIUNAN TNI DAN POLRI HINGGA AKHIR TAHUN 2023, DAPAT SEGINI TERNYATA
1. Jika peserta pensiunan yang meninggal dunia, keluarga pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp8.000.000.
2. Jika istri atau suami peserta pensiunan yang meninggal dunia, pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp6.000.000.
3. Jika anak peserta pensiunan yang meninggal dunia, peserta pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp4.000.000.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemkot Palu Siap Dukung Festival Kebudayaan di Setiap Kelurahan
Keputusan untuk memberikan bantuan uang asuransi kematian ini menunjukkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap nasib para pensiunan dan keluarga mereka.
Aturan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga yang ditinggalkan oleh pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Semua informasi ini didasarkan pada sumber resmi dan dapat diandalkan.***