c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jadi, jelaslah bahwa batas usia pensiun hingga 65 tahun yang ditetapkan oleh BKN adalah PNS dengan jabatan ahli utama.***
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jadi, jelaslah bahwa batas usia pensiun hingga 65 tahun yang ditetapkan oleh BKN adalah PNS dengan jabatan ahli utama.***