Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.
Jumlah tenaga honorer akan diferivikasi oleh BKN dan Kemenpanrb terkait data dan kesesuain anatara daerah dan pusat.
Sehingga proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK tidak ada pihak yang dirugikan.
Syamsurizal menegaskan pengangkatan tetap akan dilakukan secara bertahap, tahun ini ia menargetkan 1 juta terlebih dahulu.
Baca Juga: WAWW! GAJI HONORER SOPIR DAN SATPAM DI JAKARTA DUA KALI LIPAT GAJI PNS GOLONGAN II
Selanjutnya akan bertambah, Syamsurizal membeberkan terkait status honorer yang diangkat bisa arah PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya yang terpenting untuk saat ini tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tetap para honorer akan bekerja seperti biasanya.***