news

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Administrasi Telah Ditetapkan BKN, Akan Berakhir Pada Usia Segini

Senin, 11 September 2023 | 10:12 WIB
BKN menetapkan batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS jabatan administrasi (blorakab.go.id)

- Jabatan eselon IV dan jabatan pengawas

- Jabatan eselon III dan jabatan administrator

- Jabatan eselon II dan jabatan pimpinan tinggi pratama

- Jabatan eselon IA dan IB dan jabatan pimpinan tinggi madya

Baca Juga: Menpora RI Membuka Menpora Sim Racing Championship 2023: Arah Baru Pembalap Digital Indonesia

- Jabatan eselon IA untuk kepala lembaga pemerintah non kementerian dan jabatan pimpinan tinggi utama

Berdasarkan dengan peraturan ini menyebutkan bahwa batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi tersebut adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi berakhir pada usia 60 tahun.

Jadi itulah batas usia pensiun untuk PNS dengan jabatan administrasi sesuai ketentuan BKN.***

 

Halaman:

Tags

Terkini