news

Gaji Naik 12 Persen, Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Juga Mengalami Kenaikan, Segini Nominalnya

Minggu, 10 September 2023 | 21:16 WIB
Gaji naik, nominal tunjangan pensiunan PNS berikut ini juga akan mengalami kenaikan. (pwri.or.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira bagi pensiunan PNS selain gaji yang naik, nominal tunjangan ini juga akan mengalami kenaikan.

Pasalnya, pensiunan PNS bukan hanya menerima gaji, melainkan tunjangan yang diterimanya sebagai pensiunan ASN.

Maka tak ayal, jika gaji dan tunjangan pensiunan PNS membuat pensiunan ASN tersebut bisa menerima uang meski tak lagi bekerja.

Baca Juga: Selain Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan PNS Aktif Golongan I, II, III, IV Turut Alami Kenaikan, Segini Nominalnya

Untuk diketahui bahwa gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12 persen.

Di samping itu, beberapa tunjangan ini disinyalir juga akan mengalami kenaikan.

Berikut ini tunjangan pensiunan PNS yang turut mengalami kenaikan.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, TNI dan Polri Akan Menerima Tunjangan Ini di Tahun 2024, Nominalnya Lebih Gede dari PNS

1. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri yang diterima pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan.

Mengingat nominal tunjangan suami/istri yang diterima pensiunan PNS sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Alhamdulillah Honorer Tidak Menunggu Revisi UU ASN Untuk Mengubah Status Jadi PPPK, Cukup untuk Lakukan…

Artinya, di tahun 2024 kelak nominal tunjangan tersebut akan naik dibandingkan dengan saat ini.

2. Tunjangan Anak

Pensiunan PNS berhak atas tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Halaman:

Tags

Terkini