KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk PNS, Polri dan juga TNI. Sebab selain gaji naik di 2024, pemerintah melalui Sri Mulyani sudah menyiapkan uang tambahan lauk pauk.
Uang tambahan lauk pauk bagi PNS, Polri dan TNI ini sudah resmi diteken oleh Sri Mulyani.
Uang tambahan lauk pauk ini bisa membantu keuangan bagi PNS, Polri dan TNI untuk tambahan sehari-hari.
Karena pemerintah sadar betul, peruntukan uang tambahan lauk pauk untuk PNS, Polri dan juga TNI ini agar bisa membantu kebutuhan sehari-hari.
Sebagai bentuk resminya, uang tambahan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2024 ini telah dimasukan ke dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut besaran uang lauk pauk yang tertera dalam PMK 49 tahun 2023 entang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Fiskal: Catatan Penting Dari Rapat Badan Anggaran DPR RI
Uang tambahan lauk pauk yang diberikan kepada anggota TNI dan Polri adalah sekitar Rp1.320.000 atau Rp60.000 per hari-nya.
Sedangkan uang tambahan lauk pauk untuk PNS, dihitung berdasarkan klasifikasi golongan;
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
Golongan III: Rp37.000 per hari.
Baca Juga: Pasti Sejahtera! Gaji PNS Ini Dapat Gaji Pokok Rp13 Juta, Berbeda Jauh dengan Gaji PNS di Indonesia
Golongan IV: Rp41.000 per hari.