- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
Uang makan yang dipersiapkan Sri Mulyani ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Berikut besaran uang makan jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja (per bulan), nominalnya menembus Rp902.000.
- PNS golongan I Rp35.000 (Rp770.000/bulan)
- PNS golongan II Rp35.000 (Rp770.000/bulan)
Baca Juga: Wali Kota Aceh, Amiruddin, Pamerkan Harta Kekayaan Rp16 Miliar : Isu Transparansi dan Kepemimpinan
- PNS golongan III Rp37.000 (Rp814.000/bulan)
- PNS golongan IV Rp41.000 (Rp902.000/bulan)
Aturan uang makan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.
Baca Juga: 3 Pemimpin Daerah Sumatera Barat Dengan Kekayaan Fantastis: Siapa Mereka?
Kenaikan gaji dan uang makan mulai berlaku di tahun 2024.
Demikianlah informasi mengenai, PNS yang semakin sejahtera dengan kenaikan gaji ditambah tunjangan dari Sri Mulyani.***