"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," dikutip dari lampiran PMK nomor 49 tahun 2023.
Sri Mulyani menganggarkan biaya konsumsi rapat atau pertemuan di tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, berbeda uangnya dibandingkan PNS golongan lain.
Rapat bersama menteri atau eselon I dapat uang makan sebesar Rp 159.000 per orang.
Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.
Sementara itu, bila PNS rapat para dengan pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang.
Dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.
Biaya rapat hanya dapat digunakan untuk memebeli makan dan snack (kudapan) termasuk minuman.
PMK 49 tahun 2023 menyebutkan pemberian uang biaya rapat hanya dihususkan untuk hal tersebut.
Sebagai catatan, rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri,Eselon I dan pejabat yang setara.
Pencairan uang makan, kudapan dan minuman kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Yakni konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I dari kementerian atau instansi pemerintah pihak lain.***