KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membawa kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sri Mulyani sudah mempersiapkan pemberian tambahan tunjangan untuk PNS.
Aturan pemberian tambahan tunjangan untuk PNS ini sudah disahkan Sri Mulyani secara resmi.
Sehingga adanya pemberian tambahan tunjangan ini mengikuti peraturan yang berlaku.
Menariknya lagi, tambahan yang diberikan adalah dalam bentuk dolar.
Namun, tambahan dana ini tidak diberikan secara umum untuk seluruh pegawai negeri sipil.
Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkannnya.
Kriteria yang dimaksud adalah:
1. Berstatus sebagai pegawai negeri aktif yang ditugaskan di luar negeri
2. Mempunyai anak yang sedang menempuh pendidikan
3. Jenjang pendidikan anak minimal Sekolah Dasar, maksimal Perguruan Tinggi
Hal itu karena pemberian dana tambahan yang dimaksud adalah Biaya Bantuan Pendidikan Anak (BBPA).