Pemberian BBPA untuk pegawai negeri sudah diatur oleh Sri Mulyani dan termaktub dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pemberian BBPA diberikan dalam bentuk dolar dengan periode tahunan.
Besaran yang telah ditetapkan yaitu:
Jenjang Sekolah Dasar: $8,580 per tahun
Jenjang Sekolah Menengah Pertama: $10,940 per tahun
Jenjang Sekolah Menengah Atas: $13,560 per tahun
Jenjang Perguruan Tinggi: $14,840 per tahun
Baca Juga: HONORER DISEJAHTERAKAN! Sri Mulyani Kasih Tambahan Tunjangan Istimewa, Nilainya Ternyata Sebesar Ini
Nah, itulah informasi mengenai tunjangan tambahan untuk PNS yang sudah disiapkan Sri Mulyani dan diberikan dalam bentuk dolar.
Semoga informasi ini bermanfaat.***