Berikut adalah rincian dari 9 uang tambahan bagi PNS aktif golongan III sd IV dari Sri Mulyani, antara lain:
1. Uang kendaraan listrik
Sebagi dukungan terhadap bahan ramah lingkungan, maka diberikan uang untuk kendaraan listrik, dengan rincian sebagai berikut:
- Pejabat Negara: Rp14.840.000 / tahun / unit
- Pejabat Eselon I: Rp 11.100.000 / tahun / unit
- Pejabat Eselon II: Rp10.990.000 / tahun / unit
- Operasional kantor dan / atau lapangan: Rp10.460.000 / tahun / unit
- Roda Dua Rp3.200.000 / tahun / unit
2. Uang penambah daya tahan tubuh
Perhitungan pemberian uang penambah daya tahan tubuh ini berdasarkan jumlah hari kerja dalam bulan berkenaan.
Nominalnya berbeda-beda bagi 38 provinsi di Indonesia, dengan nominal paling besar Rp25.000 / hari dan jumlah terkecil Rp18.000 / hari.
Uang ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap daya tahan tubuh PNS aktif yang memiliki resiko kesehatan dalam pekerjaannya.