KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah setujui besaran tunjangan bagi PNS golongan I-IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan.
Pemberian tunjangan bagi PNS golongan I s/d IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan dari Sri Mulyani sebagai bentuk penghargaan.
Terhadap pengabdian PNS golongan I-IV, sehingga Sri Mulyani tentukan tunjangan dengan jumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan.
Besaran tunjangan Rp700-Rp900 ribu tersebut diberikan Sri Mulyani bagi PNS berdasarkan dari golongan I, II, III dan IV.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan besaran tunjangan PNS dari Rp700-Rp900 ribu per bulan.
Adapun tunjangan yang telah disetujui Sri Mulyani ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Sri Mulyani telah mengatur besaran tunjangan bagi PNS golongan I hingga IV dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Tunjangan yang telah ditentukan tersebut adalah tunjangan makan untuk membeli lauk pauk bagi PNS golongan I s/d IV.
Berikut adalah nominal yang telah disetujui Sri Mulyani untuk tunjangan makan PNS golongan I-IV per hari, yaitu:
a. Golongan I: Rp35.000