SRI MULYANI SETUJUI BESARAN TUNJANGAN PNS GOL I-IV SEJUMLAH RP700-RP900 RIBU PER BULAN, BERIKUT RINCIANNYA...

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 15:47 WIB
Sri Mulyani setujui besaran tunjangan PNS gol I-IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan (setkab.go.id)
Sri Mulyani setujui besaran tunjangan PNS gol I-IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan (setkab.go.id)

b. Golongan II: Rp35.000

c. Golongan III: Rp37.000

Baca Juga: MOHON MAAF BAGI PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV! GAJI TIDAK CAIR TANGGAL 1 DARI TASPEN KARENA HAL INI

d. Golongan IV: Rp41.000

Dengan asumsi jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

a. Golongan I: Rp770.000

b. Golongan II: Rp770.000

Baca Juga: SIMULASI TABEL GAJI PNS AKTIF GOL I, II, III, IV SEBELUM-SETELAH KENAIKAN GAJI OLEH JOKOWI, INI NOMINALNYA...

c. Golongan III: Rp814.000

d. Golongan IV: Rp902.000

Demikian aturan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III dan IV yang telah Sri Mulyani setujui dalam PMK terbarunya.

Dimana pemberian jumlah tunjangan uang makan Rp700-Rp900 ribu tersebut baru akan diterapkan pada 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X