KLIK PENDIDIKAN - Bagi para pensiunan di Indonesia khususnya berita ini untuk para penerima pensiun janda dan duda, berita terbaru ini pasti menarik perhatian Anda!
Taspen, lembaga penyelenggara program pensiun, baru saja mengumumkan ketentuan yang berkaitan dengan hak pensiun Anda.
Taspen telah menetapkan beberapa ketentuan yang perlu diikuti dengan cermat oleh pensiun janda dan duda.
Baca Juga: Kabupaten Blora Butuhkan PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMK, Ternyata Jurusan Ini Paling Dicari
Agar Anda tidak kehilangan hak pensiun yang sudah Anda nikmati selama ini, mari kita bahas informasi terbaru ini bersama-sama.
Menjadi seorang penerima pensiun janda atau duda adalah hal yang diidamkan oleh banyak orang.
Ini karena Anda tetap bisa menikmati pendapatan tanpa harus bekerja secara reguler.
Taspen memberikan jaminan gaji pokok yang bervariasi, tergantung pada golongan dan tingkat pensiun Anda.
Mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500, ini adalah jumlah yang pasti menjadi angin segar bagi para pensiunan janda dan duda di Indonesia.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diwaspadai agar hak pensiun Anda tidak terhenti tiba-tiba:
1. Menikah Kembali
Jika Anda sebagai penerima pensiun janda atau duda memutuskan untuk menikah kembali, Taspen akan menghentikan pembayaran pensiun Anda. Ini berlaku terutama jika Anda tidak memiliki anak. Menikah kembali adalah langkah penting yang harus Anda pikirkan matang-matang, karena dapat berdampak langsung pada penghasilan Anda.
2. Pemberhentian Gaji Setelah Pernikahan