news

Inilah 6 Jabatan untuk Pelamar CPNS 2023 Berusia di Atas 35 Tahun hingga 40 Tahun, Begini Ketentuannya

Jumat, 8 September 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS 202 berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa mendaftar seleksi rekruitmen pada 6 jabatan berikut (setkab.go.id)

Baca Juga: Wah! Inilah Perbandingan Besaran Tukin Pegawai Pemprov DKI Jakarta dan Pegawai Pajak, Besaran Mana?

- Dokter

- Dokter gigi

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen

- Peneliti

- Perekayasa
Baca Juga: Pengabdian Honorer Dibayar Tuntas, Tenaga Non ASN Yang Bekerja Sejak 2014 Dapat Akses Langsung Jadi PNS

Adapun untuk persyaratannya formasi 6 jabatan adalah sebagai berikut :

- Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum Pertama angka 1 dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

- Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum Pertama angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Dalam Diktum tersebut disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum Pertama.

Baca Juga: Viral! Mobil Patroli Polisi Nyaris Serempet Mobil Delegasi Laos KTT ASEAN di Semanggi, Begini Penjelasannya..

Selanjutnya untuk batas usia pelamar CPNS berusia 35 tahun hingga 40 tahun dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Demikianlah info 6 jabatan yang bisa dilamar pelamar berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa daftar CPNS 2023, selamat mencoba!***

Halaman:

Tags

Terkini