news

Prajurit TNI Bahagia di Tahun 2024, Jokowi Beri Kenaikan Gaji Pokok, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Lauk

Jumat, 8 September 2023 | 17:25 WIB
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bahagianya para prajurit TNI karena Jokowi telah tetapkan kenaikan gaji pokok, serta Sri Mulyani tetapkan tunjangan diluar gaji pokok.

Presiden Jokowi telah umumkan kenaikan gaji pokok prajurit TNI naik sebesar 8%, di susul Sri Mulyani tetapkan tunjangan berupa uang lauk pauk.

Kenaikan gaji pokok yang diumumkan Jokowi bagi prajurit TNI dan tunjangan yang disahkan Sri Mulyani berlaku di tahun 2024.

Baca Juga: Pernah Jadi Jurnalis, Usman Sidik Kini Menjabat Bupati Halmahera Selatan Terkaya, Segini Harta Kekayaannya

Berikut rincian gaji yang diterima TNI, sebelum alami kenaikan 8% ditahun 2024 nanti.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. TNI Golongan I (Tamtama)

• Kopral Kepala menerima gaji pokok senilai Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Baca Juga: Indonesia di Puncak KTT ASEAN ke-43: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Dunia

• Kopral Satu menerima gaji pokok senilai Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

• Kopral Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

• Prajurit Kepala dan Kelasi menerima gaji pokok senilai Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Baca Juga: Indonesia di Puncak KTT ASEAN ke-43: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Dunia

• Prajurit Satu dan Kelasi Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

• Prajurit Dua dan Kelasi Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Halaman:

Tags

Terkini