KLIK PENDIDIKAN - Perlu dicatat bagi semua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan bantuan uang sebesar Rp10 juta untuk semua pensiunan PNS, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Keputusan pemberian bantuan Rp10 juta ini telah diatur secara resmi oleh Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Dalam PMK ini Sri Mulyani Indrawati membahas perubahan terhadap PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Di dalamnya terdapat aturan terkait bantuan Rp10 juta untuk pensiunan PNS.
Bantuan uang ini sebenarnya merupakan bentuk asuransi kematian dari Sri Mulyani Indrawati bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Artinya, jika ada kejadian musibah kematian menimpa pensiunan PNS, bantuan ini akan diberikan Sri Mulyani Indrawati untuk membantu dalam pengurusan kematian.
Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang asuransi kematian bagi pensiunan PNS dengan jumlah tertentu:
- Bantuan uang sebesar Rp6 juta akan diberikan jika suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia.
- Bantuan uang sebesar Rp4 juta akan diberikan jika anak dari pensiunan PNS meninggal dunia.
Jika terjadi kejadian musibah di mana suami/istri dan anak dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka total bantuan yang diberikan Sri Mulyani adalah Rp10 juta.
Pemberian bantuan uang asuransi kematian dari Sri Mulyani ini akan dilakukan oleh PT Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pensiunan PNS yang berhak menerima bantuan ini harus mengurus atau mengajukan syarat dan berkas pembayaran melalui Taspen.