news

Pengadaan PPPK 2022 Belum Terpenuhi, Pemerintah Angkat PPPK Tanpa Tes Untuk Jabatan Fungsional Teknis

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB
Animasi PPPK (bkd.lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih menjadi perhatian publik hingga kini.

Kabar terbaru yang sedang tren di Indonesia adalah keputusan pemerintah untuk mengangkat PPPK tanpa melalui proses tes seleksi.

Keputusan ini diambil karena pengadaan PPPK tahun 2022 belum berhasil memenuhi kebutuhan pada jabatan fungsional teknis.

Baca Juga: Gaji Satpam dan Sopir di Pemerintahan Aceh Mulai 2024 Dibayar Lebih Dari Rp 4 Juta, Info Lengkanya Cek di Sini

Kepala Negara telah menandatangani KepmenPAN-RB Nomor 571/2023 pada tanggal 2 Agustus 2023.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian jabatan fungsional teknis yang hingga saat ini masih kosong.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK tanpa tes ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Tunjangan di Luar Gaji Pokok di Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Pertama, tingkat kelulusan peserta seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional teknis tahun 2022 rendah, sehingga banyak lowongan jabatan yang tidak terisi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan tenaga kerja pada jabatan fungsional teknis yang sangat dibutuhkan.

Selain itu, kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh perlunya memberikan penghargaan kepada eks Tenaga Harian Kerja (THK)-II dan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KepmenPAN-RB ! Pemerintah Prioritaskan Pengisian Jabatan Fungsional Teknis Dengan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

Dengan pengangkatan PPPK tanpa tes, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga yang diangkat tetap memiliki kualitas yang baik.

Dalam pengisian jabatan fungsional teknis, pemerintah akan mempertimbangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi tersebut.

Nilai terendah pada jabatan yang belum terpenuhi akan menjadi acuan dalam proses seleksi.

Baca Juga: Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Akan Kembali Dicairkan Taspen Bulan Oktober, Dicairkan pada Tanggal...

Peserta yang diharapkan dapat mengisi jabatan fungsional teknis yang belum terpenuhi adalah THK-II dan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Peserta non ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi juga harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah.

Dan dapat membuktikannya melalui surat pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada instansi tersebut.

Baca Juga: Update Terkini Lowongan Kerja Niagahoster 2023: Customer Success Specialist dan Talent Acquisition Intern

Prioritas dalam pengangkatan akan diberikan kepada eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Namun, jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi.

Maka peserta non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik juga akan dipertimbangkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Beri Anggaran Bantuan Sebesar Rp 18 Juta untuk Pensiunan PNS dan Keluarga, Diberi pada Saat..

Keputusan pemerintah ini merupakan langkah progresif dalam menghadapi masalah pengadaan PPPK tahun 2022 yang belum berhasil memenuhi kebutuhan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengisian jabatan fungsional teknis yang belum terpenuhi.

Kebijakan pengangkatan PPPK tanpa tes ini memberikan peluang besar bagi honorer dan eks THK-II untuk mendapatkan kepastian dalam status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Daftar CPNS! Begini Nih Besaran Gaji yang Diterima jika Anda Kelak Menjadi PNS

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Indonesia.***

Tags

Terkini