KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani rupanya tak hanya menganggarkan tunjangan bagi para PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Ternyata Sri Mulyani juga telah menganggarkan sejumlah dana bantuan bagi para pensiunan PNS sebesar Rp 18 juta.
Bantuan ini telah dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Kepala Daerah Terkaya di Jawa Barat, Harta Kekayaan Nina Agustina Tembus Puluhan Miliar
Di mana peraturan ini berisikan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan ini dijelaskan maksud dari pemberian bantuan ini kepada pensiunan PNS.
Bantuan ini akan diberikan kepada para pensiunan PNS ataupun keluarga pensiunan apabila:
1. Apabila anak dari pensiunan dan PNS tersebut meninggal dunia maka pensiunan PNS akan diberikan bantuan sebesar Rp 4 juta.
2. Apabila pasangan (suami atau istri) dari pensiunan bersangkutan meninggal dunia maka akan diberikan bantuan sebesar 6 juta.
3. Apabila pensiunan bersangkutan tersebut meninggal dunia maka keluarga akan diberikan bantuan sebesar Rp 8 juta.
Yap, bantuan yang diberikan ini berupa asuransi kematian pensiunan PNS serta keluarga pensiunan yang bersangkutan.
Tak hanya pensiunan, PNS juga akan diberikan bantuan ini dengan besaran yang sama.