news

Disahkan Sri Mulyani, Ada Uang Tambahan Untuk PNS Sebesar Rp900 Ribu Per Bulan, Simak Ketentuannya!

Kamis, 7 September 2023 | 17:07 WIB
Sri Mulyani sudah sahkan peraturan baru bahwa PNS akan mendapatkan uang tambahan hingga Rp900 ribu per bulan (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira! Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang tambahan Rp900 ribu per bulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru bahwa PNS akan mendapatkan uang tambahan setiap bulan.

Besaran uang tambahan untuk PNS telah ditetapkan Sri Mulyani yaitu mencapai Rp900 ribu per bulannya.

Baca Juga: HORE! Sri Mulyani Beri Uang Jajan PNS Setiap Bulan, Cek Besaran di 38 Provinsi di Indonesia, Nominalnya Gede

Wah, dengan adanya uang tambahan setiap bulan, maka rekening PNS bakal full cuan.

Selain PNS juga akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik karena penghasilannya semakin meningkat.

Uang tambahan yang diberikan kepada PNS adalah uang di luar dari gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

Baca Juga: Sudah Diresmikan BKN, Batas Usia Pensiun PNS Semakin Panjang, Alhamdulillah Bukan Lagi Umur 58 Atau 60 Tahun

Peraturan pemberian uang tambahan untuk PNS telah diatur Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Aturan tersebut membahas mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Sehingga, uang tambahan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS setiap bulannya akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Baca Juga: 5 Daftar Pondok Pesantren Terbaik di Jawa Timur, Salah Satunya Ada di Kabupaten Ponorogo

Pemerintah memberikan uang tambahan ini untuk digunakan sebagai biaya makan PNS sehari-hari.

Harapannya, dengan diberikan uang tambahan untuk biaya makan, maka PNS mendapatkan jaminan makan setiap hari.

Halaman:

Tags

Terkini