Dompet Makin Tebal, Sri Mulyani Tetapkan Uang Tambahan bagi TNI Polri dan PNS yang Masih Aktif

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 17:02 WIB
Sri Mulyani tetapkan uang tambahan bagi TNI Polri dan PNS yang masih aktif. (Instagram @msindrawanti)
Sri Mulyani tetapkan uang tambahan bagi TNI Polri dan PNS yang masih aktif. (Instagram @msindrawanti)

KLIK PENDIDIKAN - Tahun 2024 menjadi tahun yang sangat dinantikan oleh anggota TNI Polri, dan PNS di Indonesia.

Selain kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi TNI Polri dan PNS.

Kabar gembira dari Sri Mulyani bagi TNI Polri dan PNS adalah dengan menetapkan besaran uang lauk pauk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: BRIN Rilis Formasi yang Dibuka untuk Seleksi CPNS 2023, Berikut Persyaratannya!

Tambahan uang lauk pauk ini merupakan kabar baik bagi para anggota TN Polri, dan PNS, karena uang lauk pauk ini akan dibayarkan setiap bulan.

Bagi anggota TNI Polri, besaran uang lauk pauk adalah sebesar Rp60.000 per hari, sedangkan bagi PNS, besaran uang lauk pauk akan diberikan berdasarkan golongan masing-masing PNS.

Berikut ini nominal uang lauk pauk untuk PNS:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
Golongan III: Rp37.000 per hari.
Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Tiga Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat

Uang lauk pauk ini akan diberikan kepada TNI Polri dan PNS yang masih aktif.

Dan jumlah uang lauk pauk yang TNI Polri dan PNS terima akan dikalikan dengan jumlah hari kerja berdasarkan daftar hadir mereka.

Pemberian uang lauk pauk ini bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan, akan dibayarkan kepada TNI Polri dan PNS yang rajin dan full kerja dalam sebulan.

Baca Juga: Tips Swafoto yang Berkualitas untuk Seleksi CPNS dan PPPK: Agar Pendaftaran Langsung Disetujui

Pemberian uang lauk pauk ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI Polri, dan PNS.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK 23/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X