Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani telah merinci nominal uang makan PNS untuk masing-masing golongan.
Berikut ketentuan uang makan PNS golongan I, II, III, IV yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dengan asumsi 22 hari kerja.
PNS golongan I mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
PNS golongan II mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Baca Juga: Keuntungan yang Didapatkan Honorer jika Lulus Seleksi PPPK: Salah Satunya Terbebas dari Penghapusan
PNS golongan III mendapatkan uang makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
PNS golongan IV mendapatkan uang makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Karena sudah ada peraturan resmi dari Sri Mulyani, dipastikan seluruh PNS akan mendapatkan uang tambahan berupa uang makan setiap bulan pada tahun depan.***