news

SRI MULYANI SETUJUI BESARAN TUNJANGAN PNS GOL I-IV SEJUMLAH RP700-RP900 RIBU PER BULAN, BERIKUT RINCIANNYA...

Kamis, 7 September 2023 | 15:47 WIB
Sri Mulyani setujui besaran tunjangan PNS gol I-IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah setujui besaran tunjangan bagi PNS golongan I-IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan.

Pemberian tunjangan bagi PNS golongan I s/d IV sejumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan dari Sri Mulyani sebagai bentuk penghargaan.

Terhadap pengabdian PNS golongan I-IV, sehingga Sri Mulyani tentukan tunjangan dengan jumlah Rp700-Rp900 ribu per bulan.

Baca Juga: SELAMAT TNI-POLRI AKTIF! DAPAT KENAIKAN GAJI 8 PERSEN DAN SRI MULYANI TELAH SETUJUI 15 TUNJANGAN BERIKUT INI..

Besaran tunjangan Rp700-Rp900 ribu tersebut diberikan Sri Mulyani bagi PNS berdasarkan dari golongan I, II, III dan IV.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan besaran tunjangan PNS dari Rp700-Rp900 ribu per bulan.

Adapun tunjangan yang telah disetujui Sri Mulyani ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Baca Juga: SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, PNS GOLONGAN III AKAN TERIMA UANG 25 JUTA RUPIAH DARI JOKOWI, BISA CAIR SAAT...

Sri Mulyani telah mengatur besaran tunjangan bagi PNS golongan I hingga IV dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Tunjangan yang telah ditentukan tersebut adalah tunjangan makan untuk membeli lauk pauk bagi PNS golongan I s/d IV.

Baca Juga: JOKOWI SETUJUI UANG 18 JUTA RUPIAH CAIR BAGI PNS DAN PENSIUNAN GOLONGAN I, II, III DAN IV PADA SAAT-SAAT INI..

Berikut adalah nominal yang telah disetujui Sri Mulyani untuk tunjangan makan PNS golongan I-IV per hari, yaitu:

a. Golongan I: Rp35.000

Halaman:

Tags

Terkini