KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji bagi pensiunan PNS golongan IV tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Presiden Jokowi sebagai pemegang keputusan kenaikan gaji tersebut pun telah resmi memberi pengumuman.
Keputusan kenaikan gaji telah mengubah pemandangan dalam distribusi penghasilan bagi mereka yang berada di golongan tertinggi.
Baca Juga: UNTUNG BERLIPAT GANDA! PNS Aktif Golongan Ini Siap-Siap Dapat 4 Tunjangan pada Anggaran 2024
Pada artikel ini, kami akan mengulas mengenai keputusan Presiden Jokowi, prosesnya, dan dampaknya pada penghasilan pensiunan PNS golongan IV.
Presiden Jokowi sendiri telah menyetujui besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi yang akan ditransfer oleh PT Taspen.
PT Taspen adalah perusahaan negara yang bertugas mendistribusikan gaji pensiunan PNS golongan IV sesuai dengan ketetapan Presiden Jokowi.
Sebagai Presiden, Jokowi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran gaji pensiunan PNS golongan IV yang akan ditransfer melalui Taspen.
Keputusan Jokowi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS juga telah diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Hal itu bersamaan dengan pembacaan RUU APBN 2024.
Pengumuman dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh 1.549 tamu undangan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya kemudian diberikan kepada DPR RI untuk proses pengesahan.