Itulah gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada 3 bulan terakhir ini masih menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Itulah informasi yang patutu diketahui bapak dan ibu pensiunan PNS golongan I II III dan IV.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.***