news

PNS Aktif Golongan I II III IV Dapat Tabungan Hari Tua Rp10 Juta, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Waktu Cairnya

Selasa, 5 September 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani tetapkan PNS aktif golongan I II III IV dapat uang asuransi kematian Rp10 juta. Catat waktu pencairannya! (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

Pemberian asuransi kematian sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada pemerintah sehingga berhak atas tabungan hari tuanya.

Baca Juga: Info Loker di Samarinda! Bank Kaltimtara Buka Lowongan Kerja Satu Posisi untuk Lulusan D3, Simak Selengkapnya

Kebijakan baru asuransi kematian yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 sudah diberlakukan sejak 1 April 2023.

Sehingga, bagi PNS aktif golongan I, II, III, IV yang mengalami musibah kematian akan mendapatkan uang asuransi kematian sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Tags

Terkini