news

TERNYATA GAJI PPPK LEBIH BESAR DARI PNS, Begini Besaran Rincian Keduanya Menurut Peraturan

Selasa, 5 September 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi foto PNS dan PPPK. Perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan aturan yang ada. (Dok/setkab.go.id)

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: WOW! POLRI Golongan II Bintara Akan Terima Rp4,3 Juta Dari Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Naik Gaji

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Jika dilihat pada rincian gaji keduanya, gaji PPPK ternyata lebih besar daripada gaji PNS.

Artinya, gaji PPPK dan PNS memiliki selisih yang cukup besar.*

Halaman:

Tags

Terkini