TERNYATA GAJI PPPK LEBIH BESAR DARI PNS, Begini Besaran Rincian Keduanya Menurut Peraturan

photo author
Asri Sucipto Mamonto, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi foto PNS dan PPPK. Perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan aturan yang ada. (Dok/setkab.go.id)
Ilustrasi foto PNS dan PPPK. Perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan aturan yang ada. (Dok/setkab.go.id)

Baca Juga: Menteri PANRB! Aktif Mencari Informasi Terkait Seleksi CASN dan PPPK di Laman Resmi Instansi Pemerintah 

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Bey Machmudin, Pejabat Teras Istana yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jawa Barat

Adapun untuk rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X