TERNYATA GAJI PPPK LEBIH BESAR DARI PNS, Begini Besaran Rincian Keduanya Menurut Peraturan

photo author
Asri Sucipto Mamonto, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi foto PNS dan PPPK. Perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan aturan yang ada. (Dok/setkab.go.id)
Ilustrasi foto PNS dan PPPK. Perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan aturan yang ada. (Dok/setkab.go.id)

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Mulai dari Pengumuman hingga Pendaftaran! Jadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK Tahun 2023

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Seginilah Gaji dan Tunjangan Kinerja yang Diterima Prajurit TNI di Bulan September, Nominalnya Bikin Bahagia!

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X