KLIK PENDIDIKAN — PNS atau PPPK masih menjadi pekerjaan primadona bagi hampir sebagian masyarakat Indonesia.
Tak sedikit masyarakat yang sangat antusias menunggu seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK dibuka.
Pun ketika dibuka seleksi penerimaan PNS atau PPPK, masyarakat yang ikut mendaftar mencapai jutaan jiwa.
Itu membuktikan bahwa, menjadi abdi negara PNS atau PPPK adalah salah satu pekerjaan yang paling diminati oleh warga Indonesia.
Alasannya tentu adalah fasilitas berupa gaji dan tunjangan yang diberikan oleh negara kepada para PNS dan PPPK.
Tapi tahukah anda bahwa PNS dan PPPK memiliki besaran gaji yang relatif berbeda satu sama lain.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September Belum Cair? Ini Bukan Lagi Kelalaian Pihak Taspen, Tapi...
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PNS dan PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja keduanya.
Adapun rincian gaji PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PNS Se Indonesia Akan Dapat Tunjangan Ini dari Sri Mulyani, PNS Papua Dapat Nominal Paling Tinggi!
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800