13. Kelas jabatan 13 menerima tukin sebesar Rp13.670.000.
14. Kelas jabatan 14 menerima tukin sebesar Rp21.330.000.
15. Kelas jabatan 15 menerima tukin sebesar Rp24.100.000.
16. Kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp32.540.000.
17. Kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp41.550.000
Ditengah tanda tanya kenaikan tunjangan kinerja di kalangan PNS pasca kenaikan gaji sebesar 8 persen, ketiga instansi yang ditetapkan menerima kenaikan tukin tentunya akan semakin berbahagia.
Kebahagiaan yang diterima oleh ketiga instansi tersebut lantaran sudah menerima kenaikan tukin terlebih dahulu serta akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Artinya, ketiga instansi tersebut menerima double kenaikan komponen gaji, yakni tukin dan gaji pokok. Meskipun kenaikan gaji pokok ini masih akan direalisasikan pada 2024 mendatang.***