news

MANTAP! PNS di Tiga Instansi Ini Akan Terima Double Kenaikan Komponen Gaji, Tukin Tertingginya Capai Rp41 Juta

Selasa, 5 September 2023 | 21:51 WIB
Double Kenaikan Komponen Gaji Yang akan Diterima PNS dengan 3 Instansi Tertentu (diskominfo.kaltaraprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Selain besaran gaji pokok, tukin atau tunjangan kinerja merupakan komponen gaji yang menarik perhatian PNS.

Tunjangan kinerja ini diberikan pemerintah kepada PNS berdasarkan jabatan atau golongan yang mereka emban karena menyangkut beban pekerjaan.

Besar nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS ini bisa jadi nilainya lebih besar dari gaji pokok sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ini Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Usia Maksimal Menjabat Sampai Usia Segini Saja..

Kenaikan gaji untuk PNS sampai dengan pensiunan telah diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang lalu, namun ternyata kenaikan tunjangan kinerja tidak turut disampaikan.

Kendati tidak turut mengalami kenaikan, namun Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengungkakan tunjangan kinerja diserahkan kepada instansi tempat PNS bekerja.

Kenaikan gaji PNS pada 2023 diumumkan akan naik sebesar 8 persen sedangkan untuk pensiunan naik sebesar 12 persen dan akan direalisasikan pada 2024 mendatang.

Disamping itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan performa kinerja PNS.

Baca Juga: NAIK GAJI PNS Masih 2024! Ini Simulasi Tabel Perbandingan Naik Gaji PNS Golongan III, Tertinggi Capai Rp5 Juta

Pemberian tunjangan kinerja ini dapat meningkatkan semangat kerja PNS sehingga reformasi birokrasi dapat segera direalisasikan.

Beredar wacana bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja PNS baru yang akan diresmikan pada RUU ASN.

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti nominal yang akan diberikan oleh pemerintah dengan adanya mekanisme baru pemberian tunjangan kinerja ini.

Akan tetapi sebelumnya pemerintah telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja untuk tiga instansi karena dinilai telah menerapkan reformasi birokrasi yang diinginkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Statement Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS Masih 2024! Ini Tabel Gaji TNI Yang Cair September..

Ketiga Instansi yang menerima kenaikan tukin adalah Kemenpan RB, Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Tags

Terkini