KLIK PENDIDIKAN - Jelang berakhirnya masa gaji pensiunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Para pensiunan PNS sudah mulai mengira-ngira berapakah besaran gaji pensiunan PNS usai ditetapkan naik 12 persen.
Gaji pensiunan PNS resmi mendapatkan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi sebesar 12 persen.
Baca Juga: Luar Biasa Fantastis! Polemik ASN di Papua Menerima Tunjangan 'Super' untuk Daya Tahan Tubuh
Di mana kenaikan gaji ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nanti, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pidato RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan.
Selain pensiunan PNS, Presiden juga mengumumkan kenaikan gaji bagi golongan PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Baca Juga: WAW! Inilah Nominal Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh ASN di Wilayah Papua, Kamu Kaget Nggak?
Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan lebih banyak dibandingkan dengan PNS, TNI dan Polri sebab tidak mendapatkan tunjangan layaknya 3 golongan tersebut.
Jika dihitung secara kasar, maka besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS di tahun 2024 nanti adalah, berikut ini rinciannya:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I :
- Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264