news

PNS Papua Sujud Syukur! Sri Mulyani Indrawati Tetapkan Tunjangan Tambahan dengan Jumlah Tertinggi bagi Mereka

Senin, 4 September 2023 | 17:34 WIB
PNS Papua Sujud Syukur! Sri Mulyani Indrawati Tetapkan Tunjangan Tambahan dengan Jumlah Tertinggi bagi Mereka. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Papua wajib sujud syukur, mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan jumlah tertinggi yang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tunjangan tambahan bagi PNS Papua ini tidak lain adalah uang penambah daya tahan tubuh dari Sri Mulyani Indrawati yang menjadi perhatian penting di masa pandemi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PNS di Papua akan menerima tunjangan sebesar Rp25.000 per hari atau setara dengan Rp550.000 per bulan.

Baca Juga: LULUSAN SMA MAU IKUT SELEKSI CPNS? Ini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA Saat Ini dan Simulasi Jika Naik Gaji 2024

Besaran ini menjadi yang tertinggi di antara PNS di seluruh wilayah Indonesia. Tentu mereka, PNS di Papua wajib bersyukur atas pemberian Sri Mulyani Indrawati ini.

Selain Papua, Sri Mulyani Indrawati memberikan tunjangan dengan besaran yang sama di beberapa provinsi, yaitu Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Hal ini menunjukkan perhatian Sri Mulyani Indrawati terhadap PNS di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan kesehatan yang lebih besar.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru TMII, Presiden Harap TMII Jadi Ikon Besar bagi Pariwisata Indonesia

Namun, di provinsi lain Sri Mulyani Indrawati memberikan besaran yang lebih rendah. PNS di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jambi, akan menerima Rp18.000 per hari atau Rp396.000 per bulan.

Ini adalah besaran tunjangan paling rendah yang diberikan Sri Mulyani Indrawati pada PNS di wilayah-wilayah tersebut.

PNS di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung juga akan mendapatkan besaran yang sama dari Sri Mulyani Indrawati, yaitu Rp18.000 per hari atau Rp396.000 per bulan.

Baca Juga: Kemenpan RB Bagikan Rincian Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia, Non ASN Terbanyak Ternyata Bukan Guru, Tapi

Sementara itu, PNS di beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo akan menerima tunjangan dari Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp19.000 per hari atau Rp418.000 per bulan.

PNS di provinsi Maluku, Sri Mulyani Indrawati akan memberikan tunjangan sebesar Rp20.000 per hari atau Rp440.000 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini