KLIK PENDIDIKAN - Sri mulyani secara resmi telah menyetujui besaran gaji tenaga honorer di 38 provinsi Indonesia.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani memiliki wewenang untuk mengatur besaran gaji bagi honorer di 38 provinsi Indonesia.
Berdasarkan indeks harga dari 38 provinsi Indonesia, Sri Mulyani menentukan besaran gaji tenaga honorer.
Indeks harga dipengaruhi oleh tingkat ekonomi pada 38 provinsi Indonesia, sehingga Sri Mulyani beri gaji honorer berbeda di setiap provinsi.
Demikian dirincikan oleh Sri Mulyani satu per satu gaji honorer di 38 provinsi Indonesia secara detail dalam peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani tuangkan aturan besaran gaji honorer di 38 provinsi Indonesia tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Namun hanya 4 tenaga honorer yang disetujui oleh Sri Mulyani mendapatkan gaji setiap bulannya, yaitu:
- Honorer satpam
- Honorer pengemudi
- Honorer petugas kebersihan