38. Provinsi Papua Pegunungan
- Gaji honorer pengemudi dan satpam Rp4.604.000
- Gaji honorer pramubakti dan petugas kebersihan Rp4.185.000
Demikian seluruh rincian nominal gaji tenaga honorer di 38 provinsi Indonesia yang telah disetujui Sri Mulyani.
Pada PMK sebelumnya, pemberian gaji untuk tenaga honorer di 34 provinsi Indonesia telah diberikan pada tahun 2023.
Dengan nominal gaji tenaga honorer yang sama oleh Sri Mulyani, namun bagi tenaga honorer di 4 provinsi baru ini berbeda.
Yaitu, Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Tengah baru menerima pada 2024.
Sesuai dengan PMK Sri Mulyani di atas karena aturan PMK tersebut merupakan anggaran untuk tahun 2024.***