KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 terkait gaji honorer.
Pemberian gaji kepada honorer disesuaikan tergantung Provinsi tempat dirinya bekerja.
Oleh karena itu para honorer wajib untuk mengetahui gaji yang akan mereka terima pada tahun 2024.
Berikut adalah gaji honorer seluruh Provinsi.
Aceh: Rp4.020.000
Sumatera Utara: Rp3.247.000
Riau: Rp3.741.000
Kepulauan Riau: Rp3.984.000
Jambi: Rp3.389.000
Sumatera Barat: Rp3.211.000
Sumatera Selatan: Rp3.931.000
Lampung: Rp3.039.000
Bengkulu: Rp2.849.000