KLIK PENDIDIKAN - Sudah diputuskan oleh Jokowi pada bulan Oktober 2023, bahwa PNS dan pensiunan gol IVe akan menerima gaji jumlah tertinggi.
Berikut akan dijelaskan secara rincia besaran gaji Oktober 2023 bagi PNS dan pensiunan gol IVe yang telah ditentukan Jokowi.
Jokowi telah menentukan besaran gaji Oktober 2023 bagi PNS dan pensiunan gol IVe pada peraturan perundang-undangan.
Sehingga besaran gaji Oktober 2023 bagi PNS dan pensiunan gol IVe yang telah ditentukan Jokowi, telah dianggarkan pada APBN 2023.
Sebagai golongan tertinggi, maka PNS dan pensiunan gol IVe akan menerima besaran gaji Jokowi tertinggi pada Oktober 2023.
Besaran gaji Oktober mendatang telah diatur oleh Presiden Jokowi sejak kenaikan gaji terakhir pada Maret 2019.
Sedangkan kenaikan gaji yang telah diberikan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang lalu masuk dalam RAPBN 2024.
Artinya RAPBN 2024 dan juga nota keuangannya masih menunggu pengesahan oleh DPR RI untuk menjadi APBN 2024.
Dimana Presiden Jokowi telah memberikan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan gol IVe sebesar 8 persen dan 12 persen.
Selain PNS dan pensiunan gol IVe juga penerima lain yaitu golongan I, II dan III serta PPPK, TNI, POLRI dan pensiunan TNI POLRI.
Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pernyataan kenaikan gaji yang diberikan Presiden Jokowi.