e. Perlindungan
Bahkan, dalam draft UU ASN tersebut PPPK juga akan menerima jaminan hari tua berupa dana pensiun.
Sebagaimana diketahui saat ini ASN PPPK tidak menerima gaji bila sudah pensiun.
Berbeda dengan ASN PNS yang tetap menerima gaji meski sudah pensiun.
Ketentuan mengenai dana pensiun PPPK tertuang dalam Pasal 105A yang berbunyi.
“Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal tersebut.
Itulah beberapa hak yang menguntungkan bagi PPPK berdasarkan UU ASN tersebut.***