Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pensiun pada usia 65 tahun.
Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun.***