- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sementara besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan 1
- Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Baca Juga: Kemenkumham dan Kejaksaan Agung RI Membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK, Segini Jumlah Formasi Keduanya
- Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2