news

Resmi Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Setelah dan Sebelumnya

Jumat, 1 September 2023 | 20:55 WIB
Resmi dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perbandingan besaran gaji PNS sesudah dan sebelum kenaikan. (surabaya.go.id)

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 

Baca Juga: Daftar NAMA TENAGA HONORER SULAWESI Lolos Verifikasi BKN, Alhamdulillah akan Diangkat Jadi ASN 2023 Tanpa Tes

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Menjabat sebagai Ketua Wantimpres, Harta Kekayaan Wiranto di LHKPN Tembus Ratusan Miliar, Simak Rinciannya

Sementara besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rinciannya:

Gaji PNS Golongan 1

- Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 

Baca Juga: Kemenkumham dan Kejaksaan Agung RI Membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK, Segini Jumlah Formasi Keduanya

- Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

- Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

- Golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 105: Tugas Aktivitas Kelompok Menganalisis Perbedaan...

Gaji PNS Golongan 2

Halaman:

Tags

Terkini