news

Resmi Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Setelah dan Sebelumnya

Jumat, 1 September 2023 | 20:55 WIB
Resmi dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perbandingan besaran gaji PNS sesudah dan sebelum kenaikan. (surabaya.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Setelah menanti lama, akhirnya PNS resmi mendapatkan pengumuman kenaikan gaji dari Presiden Jokowi.

Kenaikan gaji PNS telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi belum lama ini yakni pada 16 Agustus 2023.

Dalam pengumuman tersebut, para PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil 'PNS' di Indonesia: Jenis, Persyaratan, dan Pengajuan

Dengan telah diumumkannya besaran kenaikan angka tersebut, maka para PNS sudah dapat memperkirakan berapa besaran yang akan diterima.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, maka besaran gaji PNS pasca pengumuman kenaikan sudah dapat dihitung.

Jika dihitung secara kasar maka besaran gaji PNS yang telah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Diteken Sri Mulyani, Inilah Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664 

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Baca Juga: Resmi dari PT Taspen: Ini Penyebab Gaji Pensiunan PNS September 2023 Tidak Cair

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420 

Gaji PNS Golongan II

Halaman:

Tags

Terkini